Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Selama Nataru 2024/2025

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 15:46 WIB
jadwal-pembatasan-angkutan-barang-di-jalan-tol-dan-non-tol-selama-nataru-2024-2025
Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol dan sejumlah ruas jalan lainnya selama periode Nataru 2024/2025. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol dan sejumlah ruas jalan lainnya selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, kebijakan itu diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025, yang terbit 6 Desember 2024.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," kata Ahmad Yani di Jakarta, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12).

Ia menyatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca Juga: Basarnas: Prakiraan Cuaca BMKG Akurat 95 Persen, Bisa jadi Pedoman Saat Libur Nataru

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujarnya. 

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol 

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tutur Ahmad Yani. 

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga: Daftar 4 Bansos di Bulan Desember, Kemensos Imbau Cairkan Sebelum Akhir Tahun

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Cileunyi - Cimalaka;

d) Cimalaka - Dawuan; dan

e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan

h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x