Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apple Kirim Proposal Investasi 100 Juta Dolar di Indonesia, Kemenperin akan Gelar Rapat Kamis Pagi

Kompas.tv - 20 November 2024, 23:08 WIB
apple-kirim-proposal-investasi-100-juta-dolar-di-indonesia-kemenperin-akan-gelar-rapat-kamis-pagi
Kementerian Perindustrian mengonfirmasi sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pihaknya sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.

Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dolar AS pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Febri Hendri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Rabu (20/11/2024).

Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis (21/11) pagi, untuk membahas proposal tersebut.

Baca Juga: IPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Luhut Tagih Lapangan Kerja ke Apple

“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujarnya.

Febri Hendri menegaskan, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29/2017 disebutkan, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin akan Nonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Sebelum berinvestasi langsung, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.

Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” ungkap Febri Hendri. 

Ia mengatakan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia.

Hal ini untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

Selan itu juga keadilan dengan negara laian di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia, serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.

Febri menyebut, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu.

Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, yakni mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.

Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN

Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.

Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x