JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih berlangsung, dengan jadwal yang telah dimulai sejak 16 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2024.
Para peserta masih memiliki beberapa hari ke depan untuk menyelesaikan tes SKD.
Dalam ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap peserta diwajibkan untuk melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk setiap kategori tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: 4 Cara Ini Dapat Dilakukan Agar Luka Cacar Air Tidak Berbekas
Peserta yang berada dalam peringkat tersebut berhak maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanpa seleksi tambahan.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes, dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK.
Apabila hasilnya tetap sama, peserta terkait akan langsung diikutsertakan dalam tahap SKB untuk menjaga keadilan kesempatan.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang memungkinkan peserta tanpa passing grade untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.
Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024 baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.
Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 Beserta Skornya, Ini Syarat Lolos SKD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.