Dengan adanya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, maka Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dan dilebur ke ditjen tersebut.
Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
Baca Juga: Fakta-Fakta Mencengangkan soal Judi Online: Habiskan 70% Gaji - Usia Pemain Di Bawah 10 Tahun
d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.