Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Presiden Prabowo Subianto Bentuk Dua Direktorat Baru di Kementerian Keuangan, BKF Kini Tak Ada Lagi

Kompas.tv - 7 November 2024, 20:00 WIB
presiden-prabowo-subianto-bentuk-dua-direktorat-baru-di-kementerian-keuangan-bkf-kini-tak-ada-lagi
Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). Kini Prabowo Subianto membentuk dua direktorat jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementeian Keuangan. (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Dengan adanya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, maka Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dan dilebur ke ditjen tersebut.

Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

Baca Juga: Fakta-Fakta Mencengangkan soal Judi Online: Habiskan 70% Gaji - Usia Pemain Di Bawah 10 Tahun

d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x