JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, kementeriannya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
Ia mengatakan, produk tersebut masih dilarang beredar secara komersil di dalam negeri, lantaran adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia menegaskan, iPhone 16 yang ada di Indonesia saat ini adalah bawaan penumpang dari luar negeri untuk pemakaian pribadi. Bukan untuk dijual kembali. Meskipun ada risiko yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Baca Juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Sebabnya
Febri mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai ponsel pintar terbaru dari Apple tersebut, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Pemerintah juga akan menindak jika ada masyarakat yang menjual iPhone 16 di marketplace, karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” tuturnya.
Febri menyebut, tindakan dari pemerintah terkait iPhone 16 ini agar Apple memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Baca Juga: BMKG Ungkap 2 Penyebab Cuaca Panas yang Landa Indonesia Akhir-akhir Ini, Bukan Gelombang Panas
Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.
"Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perpanjangan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," jelasnya pada 8 Oktober lalu, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Airlangga Bertemu Apindo Bahas UMP 2025, Pengusaha Minta Pengupahan Pertimbangkan SUSU
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.
Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga: Cara Transaksi Online Pakai Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.