Kompas TV ekonomi loker

Penting! Berikut Tata Tertib dan Link Pengumuman Tes SKD CPNS 2024 di Kemnaker

Kompas.tv - 16 Oktober 2024, 21:50 WIB
penting-berikut-tata-tertib-dan-link-pengumuman-tes-skd-cpns-2024-di-kemnaker
Foto ilustrasi. Kemnaker telah mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: Dok. Kemendikbud)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

4. Peserta wajib mengenakan pakaian sesuai aturan:

  • Pakaian rapi sopan;
  • Kemeja polos berkerah dengan bahan berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
  • Jilbab berwarna gelap tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); 
  • Sepatu formal tertutup (warna sepatu dibebaskan).
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan (diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar;
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

5. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; 
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; 

Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 2 dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 5 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; 
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK 2024 Beserta Link Download Tabelnya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x