JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Peserta yang diwajibkan mengikuti SKD CPNS Kemnaker 2024 adalah mereka yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD dari tahun 2023. Peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak diwajibkan mengikuti ujian SKD tahun ini.
Seluruh peserta SKD CPNS Kemnaker 2024 harus hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
Selain itu, peserta diwajibkan mencetak dan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada saat ujian. Kehadiran tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan akan memastikan peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar.
Link Dokumen
- Pengumuman Jadwal Seleksi SKD CPNS Kemnaker TA 2024 (Download)
- Lampiran I - Pelamar Yang Memilih Menggunakan Nilai SKD T.A 2023 (Download)
- Lampiran II - Jadwal Pelamar Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- Lampiran III - Rincian dan Alamat Lokasi Ujian SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- Lampiran IV - Jadwal Pelamar Titik Lokasi Luar Negeri Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024 (Download).
Materi SKD CPNS Kemnaker 2024
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural;
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
- Sistem Kelulusan SKD CPNS Kemnaker 2024
Ketentuan Peserta SKD CPNS Kemnaker 2024
1. Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
- Paspor Asli (bagi peserta lokasi tes Luar Negeri) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli;
- Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Berwarna (tidak hitam putih) yang telah dicetak dengan berkualitas baik melalui laman sscasn.bkn.go.id;
- Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian; dan
- Laptop (hanya bagi peserta lokasi tes luar negeri yang ada pada lampiran diminta membawa laptop).
3. Bagi peserta dengan lokasi tes luar negeri yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian, wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
- Processor Client 2.0 Ghz;
- Memori 4 GB;
- Hard Disk 40 GB;
- Memiliki Webcam;
- Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
- Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen
- Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera;
- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;dan
Baca Juga: MK Sebut Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK
- Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).