5. Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
6. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian SKD CPNS.
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan
- Baju kemeja berwarna putih polos, berkerah, tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
- Setiap peserta seleksi diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan peserta wajib melapor apabila ada keluhan selama mengikuti seleksi.
- Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta).
- Pengantar menurunkan peserta di drop off area. Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
- Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:
1. pensil kayu;
2. KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;
3. Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai/telepon seluler/genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- makanan dan minuman; dan
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- merokok dalam ruangan seleksi;
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca Juga: Batal! Ternyata Bukan Hari Ini, Pimpinan MPR Bakal Temui Megawati dan SBY Besok, Ini Alasannya