JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, peserta CPNS Kemenko PMK diberikan opsi untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023.
Bagi peserta yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, mereka diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan dan tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung.
Link dokumen dan informasi lainnya silahkan klik tautan berikut ini:
Aturan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Baca Juga: Andika Perkasa Belanja Masalah dan Akui Siap Debat Pilkada Jawa Tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.