Kompas TV ekonomi loker

Berapa Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 14 Oktober 2024, 19:08 WIB
berapa-jumlah-soal-dan-nilai-ambang-batas-tes-skd-cpns-2024-ini-penjelasannya
Ilustrasi tes SKD CPNS. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Para peserta akan menghadapi serangkaian soal yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda, dan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

SKD ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi CPNS, di mana peserta harus menunjukkan kemampuan dalam berbagai aspek pengetahuan, logika, dan kepribadian.

Persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang jenis soal yang akan diujikan menjadi kunci keberhasilan dalam ujian ini.

Berikut syarat agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):

Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:

  • Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
  • Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
  • Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: 15 Ribu Personel Dikerahkan dalam Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Penetapan nilai tertinggi SKD CPNS 2024:

  • Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 150 poin
  • Nilai tes intelegensia umum (TIU): 175 poin
  • Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 225 poin
  • Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNs: 550 poin.
  • Penetapan nilai terendah SKD CPNS 2024:
  • Nilai ambang batas TWK SKD CPNS: 65 poin
  • Nilai ambang batas TIU SKD CPNS: 80 poin
  • Nilai ambang batas TKP SKD CPNS: 166 poin
  • Nilai kumulatif paling rendah SKD CPNS: 311 poin.

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Menurut surat edaran KemenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, jumlah soal SKD CPNS 2024 secara keseluruhan adalah 110 butir. Dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 soal
  • TIU terdiri dari 35 soal
  • TKP terdiri dari 45 soal

Pengerjaan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

Berkas yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2024

1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

2. Kartu ujian CPNS 2024

3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.

Baca Juga: Prabowo Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Ada Yandri Susanto Hingga Fadli Zon




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x