Kompas TV ekonomi energi

Syarat Investor Migas Bisa Pilih Skema Gross Split yang Lebih Fleksibel dan Menguntungkan

Kompas.tv - 7 Oktober 2024, 14:48 WIB
syarat-investor-migas-bisa-pilih-skema-gross-split-yang-lebih-fleksibel-dan-menguntungkan
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. (Sumber: Kementerian ESDM )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Panjang Runway Bandara IKN Kini Sudah 2.200 Meter, Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar 10 Oktober

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," ujar Ariana. 

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. 

"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Lowongan Kerja PT Freeport Smelter Gresik untuk Lulusan S1, Ini Cara Daftarnya

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2024. 

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

"Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x