JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary, menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa membantu generasi sandwich mempunyai rumah impian di tengah tantangan ekonomi yang mereka hadapi.
Septriana menyatakan bahwa program ini bisa menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan rendah hingga menengah.
"Ini mencerminkan apa yang terjadi di Indonesia betapa sulitnya mendapatkan rumah yang layak huni dan harga terjangkau dan lokasi terhubung dengan pusat ekonomi ke kota, hususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menegah termasuk generasi sandwich. Oleh karena itu kita berharap dengan Tapera bisa menjadi suatu jalan dari pemerintahan untuk memberikan kepemilikan rumah ke generasi sandwich dengan menabung,” ujar Septriana dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, program Tapera memberikan peluang kepada generasi sandwich untuk menabung dan secara bertahap dapat memiliki rumah.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sebanyak 71 juta warga Indonesia termasuk dalam kategori generasi sandwich.
Mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rumah karena harus menanggung beban keuangan dua generasi—orang tua dan anak—di tengah penghasilan yang terbatas.
Sementara Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menunjukkan bahwa pada 2022, Indonesia mengalami backlog kepemilikan perumahan sebesar 1 juta rumah.
Baca Juga: Detik-Detik Ricuh Demo Buruh Penolakan Iuran Tapera di Patung Kuda Jakarta!
Dari angka tersebut, sebanyak 93 persen berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, dan 60 persen backlog didominasi oleh MBR yang bekerja di sektor informal.
“Kemudian ada sebanyak 93 persen backlog kepemilikan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sebanyak 60 persen didominasi oleh MBR yang bekerja pada sektoral informasi. Dengan begitu Tapera ini akan menjadi jembatan pemeirntah untuk wujudkan itu,” tutur Septriana.
Seperti yang diketahui , Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi ini adalah pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen per bulan untuk iuran peserta Tapera.
Iuran tersebut dibagi dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Namun, khusus untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3 persen dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 dalam PP No. 25/2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.
Dengan demikian, pendaftaran peserta Tapera dan pemotongan gaji wajib dilakukan paling lambat pada 2027.
Namun Program Tapera ini mendapatkan kritik dan penolakan dari sebagian masyarakat. Sebab, program ini dipotong dari gaji para pegawai setiap bulan.
Baca Juga: Kata Pengamat Soal Polemik Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.