Kompas TV ekonomi loker

Resmi dari BKN: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Tersedia 1.031.554 Formasi untuk Honorer

Kompas.tv - 28 September 2024, 17:32 WIB
resmi-dari-bkn-pendaftaran-pppk-2024-dibuka-1-oktober-tersedia-1-031-554-formasi-untuk-honorer
Jadwal PPPK 2024 resmi dari BKN (Sumber: bkn.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-20 Oktober 2024 mendatang.

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 resmi dari BKN tertuang dalam surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

"Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024," seperti dikutip dari pengumuman resmi dari BKN.

Seperti diketahui, dalam rekrutmen PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN BTN 2024 untuk D4 dan S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pengumuman formasi PPPK 2024 nantinya akan dilakukan pada 30 September hingga 19 Oktober, sementara seleksi administrasi dilakukan pada 1-29 Oktober 2024.

Jadwal PPPK 2024 Resmi dari BKN

Berikut jadwal pendaftaran PPPK 2024 sesuai Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024

  • Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1-20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober -1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 -6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November- 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24- 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 -21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Formasi PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan.

Yakni terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Baca Juga: BUMN KAI Services Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari untuk SMA/SMK, Ini Syarat dan Link Daftar

Sebelumnya, Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi PPPK sejumlah 1.031.554. 

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08).

Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x