JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pengumuman resmi terkait seleksi PPPK 2024 yang dikeluarkan oleh pihak BKN.
Dia juga mengingatkan para calon peserta untuk bersikap tenang dan menunggu informasi resmi yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya," ujarnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia menegaskan BKN tidak bisa mengomentari informasi PPPK yang bukan berasal dari kanal resmi pemerintah.
"BKN tidak bisa memberikan komentar tentang isu yang bukan dari kanal resmi pemerintah," ujarnya.
Meski jadwal pendaftaran PPPK 2024 belum keluar, tapi Anda wajib tahu apa saja syarat dan kriteria pelamar yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Persyaratan PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar PPPK 2024
Formasi PPPK 2024: Pemerintah membuka sebanyak 1.030.554 formasi, yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
1. Kriteria Pelamar:
2. Batasan Pelamaran:
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkes, Masa Sanggah Mulai 25 September 2024
3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:
4. Persyaratan Pengalaman Kerja:
5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:
6. Pengalaman Bagi Guru:
7. Bukti Pengalaman Kerja:
8. Pilihan Seleksi:
9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK
Catatan Penting:
Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli.
Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.
Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.
Baca Juga: PT Adaro Energy Indonesia Masih Buka Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.