Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” ucapngya.
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, abaikan dan jangan membuka file tersebut. Pasalnya, DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Baca Juga: Alokasi FLPP Ditambah 34.000 Unit, Makin Banyak MBR yang Bisa Dapat Rumah Subsidi
Begitu juga jika wajib pajak menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id. Bisa segera dihapua karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.