JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Lamaran Kerja, Bergerak secara Terorganisasi
"Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang," kata Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengingatkan wajib pajak, pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.
"Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi," ujarnya.
Modus penipuan lain yang banyak digunakan adalah phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Baca Juga: Media Dunia Ramai Soal Pembebasan Pilot Selandia Baru di Papua, saat Indonesia Pilih Tidak Represif
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.