Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Fakta-Fakta Karyawan Bakal Kena Iuran Pensiun Tambahan, Alasan hingga Respons Pekerja

Kompas.tv - 10 September 2024, 12:48 WIB
fakta-fakta-karyawan-bakal-kena-iuran-pensiun-tambahan-alasan-hingga-respons-pekerja
Ilustrasi. Wacana pemotongan gaji untuk program pensiunan tambahan menuai respons dari pekerja. (Sumber: Unsplash/Emil Kalibradov)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan menuai respons dari karyawan maupun ekonom.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Lantas, kapan iuran pensiun tambahan diberlakukan dan apa manfaatnya? Ini fakta-fakta yang dirangkum Kompas.tv, Selasa (10/9/2024).

1. Manfaat Iuran Pensiun Tambahan

Ogi Prastomiyono menjelaskan, iuran ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. 

Baca Juga: Deretan Respons OJK, Pengamat hingga Warga soal Rencana Dana Pensiun Tambahan, Gaji Kembali Dipotong

Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, saat ini para pekerja swasta maupun BUMN telah memiliki program jaminan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, manfaat yang diterima para pensiunan dianggap masih relatif kecil, yaitu sekitar 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.

Ia menambahkan, menurut standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), manfaat pensiun yang ideal mencapai 40 persen dari gaji terakhir. 

Standar ini menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan program tambahan yang bersifat wajib, dengan tujuan agar pekerja dapat menerima manfaat pensiun yang lebih layak di masa tua.

"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," ujarnya.

2. Kapan Iuran Pensiun Tambahan Diberlakukan?

Ogi menekankan bahwa sesuai dengan Ayat (6) Pasal 189, ketentuan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan sebagai aturan pelaksana. 

Oleh sebab itu, OJK belum bisa merinci ketentuan terkait pungutan wajib tersebut, mengingat peraturan pelaksananya masih dalam proses pembahasan.

“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” tutur Ogi.

Baca Juga: Kata DPR dan Peneliti Senior INDEF soal Wacana Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiunan Tambahan

3. Ekonom Menilai Iuran Pensiun Tambahan Memberatkan Pekerja

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, iuran pensiun tambahan tidak tepat jika diberlakukan saat ini.

Pasalnya, menurut Nailul Huda, saat ini masyarakat tengah digempur oleh kenaikan harga bahan pokok hingga wacana kenaikan taif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Bahwa ada timing yang tidak tepat, sama sekali tidak tepat yang dilakukan pemerintah untuk mewajibkan masyarakat untuk bisa ikut dalam dana pensiun," kata Nailul Huda dalam program Kompas Bisnis, dikutip Selasa (10/9).

"Kalau kita lihat memang saat ini ekonomi dari masyarakat tengah tertekan, dengan adanya berbagai kenaikan dari harga-harga kebutuhan pokok, kemudia juga ada wacana untuk kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen. Kemudian kita juga melihat ada tekanan yang membuat daya beli masyarakat turun," lanjutnya.

3. Tanggapan dari Pekerja

Mendengar wacana pemotongan gaji untuk iuran wajib pensiun tambahan ini, sejumlah pekerja merasa keberatan. Salah satu penolakan tersebut disampaikan oleh Widzar yang bekerja sebagai karyawan swasta.

"Kalau untuk rencana pemotongan itu saya nggak setuju ya, apalagi juga di BPJS Kesehatan itu sudah dipotong secara 5 persen, dan Ketenagakerjaan itu juga udah ada potongan dari BPJS yang dana pensiun dan dana hari tua juga sih, jadi kayak, jadi habis dong saya," ucap Widzar.

Mila, karyawan swasta lainnya, juga merasa keberatan dengan wacana pemotogan gaji untuk dana pensiun tambahan. Menurutnya, hal itu justru akan membuat daya beli masyarakat turun.

"Saya enggak setuju banget, sih. Saya orang pertama enggak bakal setuju, karena gimana ya, untuk jangka pendek ini menurut saya terlalu berat, apalagi untuk kelas menengah, ya. Saya sebagai yang kelas menengah itu berat banget, sih. Terus nanti kalau misalnya kita mau beli sesuatu, daya beli kita jadi berkurang dan jadi menyebabkan inflasi," tuturnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

BPIP Gelar Focus Group Discussion

19 September 2024, 11:33 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x