c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
b. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi.
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Khusus bagi pelamar dari kalangan tertentu, terdapat syarat tambahan:
4. Syarat Kesehatan dan Moral:
Selengkapnya silahkan cek link berikut: LINK
Baca Juga: Masa Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Imbauan BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.