JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka sejak Selasa kemarin (20/8/2024), dan akan berlangsung hingga Jumat (6/9) mendatang.
Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi dua kategori: 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN yang dapat diakses di alamat sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang mengikuti Rekrutmen CPNS 2024 harus mengetahui nilai ambang batas atau passing grade terlebih dahulu.
Sebab passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321/2024 tentang ambang batas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS T.A 2024.
Adapun SKD CPNS 2024 masih meliputi tiga bagian, yaitu
SKD CPNS 2024 berdurasi 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal:
Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka! Ini Daftar Tunjangan dan Fasilitas jika Lolos Seleksi
Pembobotan nilai SKD CPNS 2024
1. Materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab diberi bobot 0 (nol).
2. Materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot minimal 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada jawaban diberi bobot 0 (nol).
Nilai tertinggi dalam SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) poin, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut. Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Sebagai informasi, masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.
Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Untuk tes TIU, bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Sementara itu, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.