JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka sejak Selasa kemarin (20/8/2024), dan akan berlangsung hingga Jumat (6/9) mendatang.
Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi dua kategori: 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN yang dapat diakses di alamat sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang mengikuti Rekrutmen CPNS 2024 harus mengetahui nilai ambang batas atau passing grade terlebih dahulu.
Sebab passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321/2024 tentang ambang batas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS T.A 2024.
Adapun SKD CPNS 2024 masih meliputi tiga bagian, yaitu
SKD CPNS 2024 berdurasi 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal:
Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka! Ini Daftar Tunjangan dan Fasilitas jika Lolos Seleksi
Pembobotan nilai SKD CPNS 2024
1. Materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab diberi bobot 0 (nol).
2. Materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot minimal 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada jawaban diberi bobot 0 (nol).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.