JAKARTA,KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut menjadi salah satu instansi yang melakukan rekrutmen CPNS tahun ini.
Adapun pengumuman formasi CPNS dilakukan sejak Senin 19 Agustus 2024 lalu hingga 2 September mendatang.
Pemerintah juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.
Sedangkan pendaftaran seleksi CPNS dimulai Selasa (20/8) kemarin dan berlangsung hingga 6 September 2024.
"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).
Terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Jumlah alokasi kebutuhan CPNS BPK 2024 yakni sebanyak 154 formasi dengan tiga jabatan.
Rentang penghasilan CPNS BPK 2024 mulai dari Rp15 juta hingga Rp19 juta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Mengutip Pengumuman Nomor 1/S.Peng/X/08/2024, simak rincian formasi beserta kualifikasi pendidikan dan rentang penghasilan CPNS BPK 2024 di bawah ini.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Kemenparekraf Buka 392 Formasi Lulusan D3, S1, dan S2, Berikut Syarat Daftarnya
Formasi CPNS BPK 2024
1. Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Ahli Pertama
2. JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama
3. Jabatan Pelaksana (Japel) Konselor
Baca Juga: Tutorial Kompres Ukuran File PDF dan Foto untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Syarat Khusus Pelamar CPNS BPK 2024
Berikut ini persyaratan khusus pelamar CPNS BPK 2024 untuk masing-masing jabatan yang dibuka:
1. JF Pemeriksa Ahli Pertama
2. JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama
3. Japel Konselor
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.