Kompas TV ekonomi loker

Lowongan Kerja CPNS Kejaksaan RI 2024:, untuk SMA-S1, Tenaga Teknis, dan Kesehatan

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 11:29 WIB
lowongan-kerja-cpns-kejaksaan-ri-2024-untuk-sma-s1-tenaga-teknis-dan-kesehatan
Lowongan kerja Kejaksaan RI 2024 (Sumber: X)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibuka oleh instansi tersebut untuk pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.

Pengumuman formasi CPNS 2024 itu disampaikan melalui akun Instagram resminya, @biropegkejaksaan sejak Sabtu (17/8/2024).

Sebagaimana pengumuman yang disampaikan tersebut, diketahui bahwa tahun ini Kejaksaan RI membuka total sebanyak 9.694 formasi CPNS.

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran CPNS Kejaksaan RI dapat dilihat di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.

Baca Juga: Lowongan Kerja KPU 2024, Cara Pendaftaran, Syarat, Jabatan, Gaji Bisa sampai Rp7,5 Juta!

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2024

Dilansir dari akun instagram @biropegkejaksaan, tahun ini Kejaksaan RI bakal membuka lowongan CPNS untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Adapun total formasi tenaga teknis sebanyak 9.305, sedangkan untuk tenaga kesehatan sebanyak 389.

Berikut rincian formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2024.

1. Formasi CPNS Tenaga Teknis Kejaksaan RI 2024

  • Ahli Pertama Jaksa: 2.000 formasi
  • Ahli Pertama Analis SDM Aparatur: 60 formasi
  • Ahli Pertama Pranata Komputer: 500 formasi
  • Terampil Arsiparis: 982 formasi
  • Ahli Pertama Analis Hukum: 5 formasi
  • Ahli Pertama Auditor: 57 formasi
  • Ahli Pertama Pustakawan: 57 formasi
  • Pengelola Penanganan Perkara: 1.489 formasi
  • Ahli Pertama Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 32 formasi
  • Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 73 formasi
  • Ahli Pertama Statistisi: 45 formasi
  • Petugas Barang Bukti: 705 formasi
  • Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 15 formasi
  • Ahli Pertama Penilai Pemerintah: 589 formasi
  • Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Arab: 1 formasi
  • Terampil Pranata Hubungan Masyarakat: 393 formasi
  • Ahli Pertama Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 18 formasi
  • Ahli Pertama Arsiparis: 569 formasi
  • Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 35 formasi
  • Terampil Pranata Keuangan APBN: 149 formasi
  • Pemeriksa Forensik Digital: 28 formasi
  • Ahli Pertama Perencana: 574 formasi
  • Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Mandarin: 1 formasi
  • Penjaga Tahanan: 948 formasi

2. Formasi CPNS Tenaga Kesehatan RI 2024

  • Ahli Pertama Dokter Umum: 73 formasi
  • Ahli Pertama Nutrisionis: 4 formasi
  • Terampil perawat: 72 formasi
  • Terampil Tenaga Sanitasi Lingkungan Sanitarian: 8 formasi
  • Ahli Pertama Dokter Gigi: 37 formasi
  • Terampil Asisten Apoteker: 38 formasi
  • Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan: 36 formasi
  • Terampil Terapis Gigi dan Mulut/ Perawat Gigi: 37 formasi
  • Ahli Pertama Apoteker: 39 formasi
  • Terampil Bidan: 37 formasi
  • Terampil Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/ Penyuluh Kesehatan Masyarakat: 8 formasi.

Jadwal pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.

Jadwal tersebut menjadi acuan bagi lembaga dan kementerian untuk menggelar pendaftaran seleksi CPNS 2024, termasuk Kejaksaan RI.

Jadwal Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2024:

Tahap 1

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024.

Tahap 2

  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024.

Tahap 3

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025.

Tahap 4

  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
  • Baca juga: Pendaftaran Dibuka CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini 7 Dokumen Wajib Bagi Pelamar Lulusan SMA hingga S1

Persyaratan

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, (29/7/2024).

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang dapat mendaftar CPNS 2024, yakni:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Kualifikasi pendidikan pada persyaratan CPNS tahun ini wajib dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.
  • Misalnya, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Begini Syaratnya

Adapun pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.

Perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat kelulusan.

Sementara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Selain persyaratan umum, peserta CPNS 2024 juga harus memenuhi syarat khusus dan dokumen pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing instansi atau lembaga pemerintahan.

Khusus untuk Kejaksaan RI, syarat khusus dan dokumen pendaftaran akan disampaikan jika formasi sudah ditetapkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x