“Pemanfaatan Hidrogen di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor industri pupuk, petrokimia, dan kilang. Sebagian besar Hidrogen yang digunakan di sektor industri bersumber dari gas bumi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Sabtu (17/8).
Namun, Reni mengungkapkan bahwa teknologi produksi Hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi.
Baca Juga: BRI Tawarkan KPR Green Financing, Rumah Murah Ramah Lingkungan
Karenanya, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan, termasuk melalui pengembangan industri Hidrogen.
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin telah mengadakan FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas pada Kamis (15/8). Kegiatan itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan Hidrogen dalam mengembangkan alternatif energi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta seluruh Asosiasi dan Pelaku Usaha Industri.
“Saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian,” ucapnya.
Baca Juga: Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko.
Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Karenanya, pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan.
Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.