Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.
Namun, Kemenperin tidak puas dengan jawaban Bea Cukai.
Menurutnya, jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), ia mempertanyakan urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dimotori oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan dan merelaksasi impor untuk barang hilir(jadi)/barang konsumsi.
Baca Juga: Menperin Minta Penegakan Hukum Impor Ilegal Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir (jadi)/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 persen).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/8), Febri Hendri mengaku akan kembali mengirim surat kepada Menkeu untuk meminta data isi kontainer yang lebih detil.
"Tadi Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan arahan agar mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta data kembali lebih detail. Tapi kami minta agar bahasan suratnya disampaikan dengan cepat dan tidak malu-malu kucing," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8).
Data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai, lanjutnya, baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.
Ia menyebut hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Naik, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS
Seharusnya, kata Febri Hendri, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.
"Data ini akan disandingkan dengan data supply demand atau data neraca komoditas yang dimiliki oleh Kemenperin, untuk memitigasi dampak pelolosan isi 26.415 kontainer tersebut ke pasar domestik," ujarnya.
Jubir Kemenperin juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai.
“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.