Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Masuk Daftar Pembayar Pajak Terbesar, Bos BRI Sebut BUMN Harus Untung agar Punya Dampak Sosial

Kompas.tv - 5 Agustus 2024, 15:30 WIB
masuk-daftar-pembayar-pajak-terbesar-bos-bri-sebut-bumn-harus-untung-agar-punya-dampak-sosial
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi salah satu diantara 20 grup perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang setoran pajak terbesar sepanjang 2023. (Sumber: BRI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi salah satu di antara 20 grup perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang setoran pajak terbesar sepanjang 2023. 

Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI sebagai perusahaan BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development

Agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan.

Sunarso menekankan bahwa sebagai 'bank rakyat', keuntungan yang diperoleh BRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Gratis Progresif hingga 31 Agustus 2024

"Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value sehingga ekonomi akan berputar. Dan BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (5/8/2024). 

Terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I-2024, BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara. 

Apabila dirinci, pada tahun 2019 BRI menyetorkan Rp26,56 triliun, tahun 2020 menyetorkan Rp28,38 triliun, tahun 2021 menyetorkan Rp27,09 triliun, tahun 2022 menyetorkan Rp34,18 triliun dan tahun 2023 menyetorkan Rp45,34 triliun. 

Sedangkan untuk tiga bulan pertama di tahun 2024, BRI telah menyetorkan senilai Rp31,03 triliun ke kas negara. 

"Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah," ujar Sunarso. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x