Kompas TV ekonomi loker

Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Penjaga Tahanan di Kemenkumham

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 05:05 WIB
dibuka-sebentar-lagi-berikut-syarat-daftar-cpns-2024-untuk-penjaga-tahanan-di-kemenkumham
Foto ilustrasi seleksi CPNS 2024. (Sumber: KOMPAS/NIKSON SINAGA)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada bulan Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. "Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Pendaftaraan CPNS ini mengalami penundaan. Abdullah Azwar Anas menyatakan penundaan ini disebabkan oleh kurangnya usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Inilah yang menyebabkan kita menunggu, karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," kata Abdullah Azwar Anas, Menpan RB.

"Terkait dengan CPNS, ini kaitannya dengan pengusulan dari kementerian atau lembaga," kata Abdullah Azwar Anas pada Minggu (28/7/2024).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). BKN mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan total 19 formasi yang tersedia.

Formasi ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat, termasuk posisi Penjaga Tahanan, yang dikenal juga sebagai Polsuspas atau sipir, serta Pemeriksa Keimigrasian.

Pembukaan formasi CPNS ini memberikan peluang besar bagi lulusan SMA sederajat untuk berkarir di Kemenkumham. Calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan oleh Kemenkumham.

Tugas CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

  • Menjaga dan mengawasi narapidana/anak didik.
  • Memelihara dan menjaga tata tertib.
  • Mengawal penerimaan, penempatan, dan pengeluaran narapidana/anak didik.
  • Memeriksa pelanggaran keamanan.
  • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x