Baca Juga: Selundupkan Satwa Langka, Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap Bea Cukai Soetta
Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut.
"Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai," ucapnya.
Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent (berhati-hati) dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," lanjutnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Berlaku, Gratis Denda PKB dan Bea Balik Nama
Sebelumnya, saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Menggali Potensi Cukai di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) pekan lalu, Iyan mengungkap alasan tiket konser jadi salah satu barang yang masuk pra kajian pengenaan cukai.
"Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," ujar Iyan, Jumat lalu, dikutip dari kanal YouTube PKN STAN.
Barang lainnya yang masuk daftar adalah ponsel pintar atau smartphone dan deterjen.
Iyan menyebut deterjen mengakibatkan kerusakan lingkungan dari residunya yang dibuang masyarakat.
Baca Juga: Dihantam Produk China, Pajak Impor Bakal 200 Persen, Siapa Berisiko?
"Pernah terpikir enggak, dialirkan di mana? Ikan di selokan dulu banyak banget, sekarang udah enggak ada lagi," ucapnya.
Barang lainnya adalah tisu, rumah, makanan cepat saji atau fastfood, MSG, serta batu bara.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.