Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis
Ia berharap, pedagang kecil mendapat perhatian pemerintah karena kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.
Abdullah mengaku pendapatan pedagang menurun drastis. Sehingga perlu ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi pedagang kecil.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Menko Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Berubah
Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Dapat Penghargaan dari MBZ, Luhut: Harus Selevel Presiden atau Raja, Sementara Saya Hanya Menteri
Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Kemudian, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
"Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.