JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, kunci keberhasilan menutup masuknya barang impor ilegal ke Indonesia adalah penegakan hukum yang konsisten.
Pasalnya, jika penegakan hukum hanya bersifat sementara, barang impor ilegal akan kembali membanjiri pasar dalam negeri. Agus sendiri menjadi pengarah dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan.
"Penegakan hukum ini juga jangan 'hangat-hangat tahi ayam'. Benar-benar ya penegakan hukumnya untuk selamanya. Jangan satu bulan pertama, dua bulan pertama, sedang menjadi sorotan publik, sorotan pelaku industri. Nanti setelah sorotan reda, setelah sorotan turun, praktik itu muncul kembali," kata Agus di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menurut Agus, pihaknya sudah mengetahui modus yang digunakan para pelaku impor ilegal.
Baca Juga: Asyik! Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran dari Airlangga Hartarto
Mulai dari pelarian dari Harmonized System (HS) Code yang tak sesuai, pembedaan jumlah produk yang masuk dari total Perizinan Impor (PI) yang diterbitkan, serta menghindari kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Banyak macem-macem yang mereka pakai untuk memasukkan barang-barang ilegal di Indonesia. Kita tahu itu, praktik-praktik itu, akhirnya karena penegakan hukumnya tidak serius, jadi masalah klasik," ujar Agus.
Agus sendiri sudah bertemu dengan Mendag Zulkifli Hasan dan sepakat melakukan dua langkah cepat untuk membendung peredaran barang-barang impor yakni dengan pembentukan satgas dan pengawasan terhadap tujuh komoditas.
"Kita sepakati yang pertama agar ada langkah cepat itu pembentukan satgas yang nanti diumumkan. Nanti pengarahnya saya, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Kapolri dan Jaksa Agung, pelaksananya eselon I," ungkap Zulkifli usai pertemuan di kantor Kemendag, Jumat (19/7).
Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Sebut Kawasan Berikat dan PLB jadi Pintu Masuk Barang Impor Ilegal
Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024).
Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
Baca Juga: Kadin Minta Impor Bahan Baku Manufaktur Dimudahkan, kalau Bisa Bea Masuknya Rp0
"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Kemudian, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
"Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.