Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menambahkan, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus.
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau penggunajalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Baca Juga: Tol Cimanggis-Cibitung Resmi Beroperasi, JORR 2 Telah Tersambung Penuh Sepanjang 111 Km
Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatanyang ada di Tol Binjai - Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784," ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
1. Binjai-Stabat dan Stabat-Binjai
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua Setelah Brasil, Ini Jurus Luhut Menurunkannya
2. Binjai-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Binjai
3. Binjai-Tanjung Pura dan Tanjung Pura-Binjai
4. Stabat-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Stabat
5. Stabat-Tanjung Pura dan Stabat-Tanjung Pura
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.