Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Strategi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Luhut Evaluasi Biaya Operasi dan Pajak

Kompas.tv - 12 Juli 2024, 10:12 WIB
strategi-pemerintah-turunkan-harga-tiket-pesawat-luhut-evaluasi-biaya-operasi-dan-pajak
Kesibukan penerbangan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tengah gencar merumuskan strategi untuk menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai terlalu tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan serangkaian langkah efisiensi yang diharapkan dapat menekan biaya penerbangan dan akhirnya menurunkan harga tiket bagi konsumen.

Melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Kamis (12/7/2024) Luhut menjelaskan beberapa poin strategi pemerintah.

“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya.

Luhut mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diambil merespons keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket penerbangan.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Pesawat C-130J Super Hercules Milik TNI AU - SPECIAL REPORT

Berdasarkan data IATA, pada tahun 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, meningkat 200 juta dari tahun 2019.

Namun, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi lainnya, harga tiket penerbangan di Indonesia saat ini menempati posisi termahal kedua setelah Brasil.

Pertama fokus utama pemerintah adalah mengevaluasi Cost Per Block Hour (CBH), komponen terbesar dalam biaya operasi pesawat.

Luhut menegaskan pentingnya mengidentifikasi rincian pembentukan CBH dan merumuskan strategi untuk mengurangi nilainya, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan layanan penerbangan yang berbeda.

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata dia.

Kedua, pemerintah berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan membuka larangan serta pembatasan (lartas) untuk barang impor tertentu yang dibutuhkan industri penerbangan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan pesawat, yang saat ini mencapai 16% dari total biaya operasional setelah avtur.

“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” ucapnya.

Baca Juga: Pesawat C-130J Super Hercules Berhasil Jalankan Misi Kemanusiaan Kirim Bantuan ke Palestina

Ketiga, luhut menyoroti perlunya penyesuaian mekanisme perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.

Ini bertujuan mengurangi beban ganda seperti PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.

Aspek yang sering luput dari perhatian adalah peran pendapatan kargo terhadap pendapatan maskapai. Luhut menekankan pentingnya evaluasi ini dalam menentukan Tarif Batas Atas tiket penerbangan.

Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.

Untuk memastikan implementasi dan evaluasi yang efektif, seluruh langkah efisiensi ini akan diawasi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Komite ini akan melakukan evaluasi detail terhadap harga tiket pesawat setiap bulannya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x