Perang dagang China dan AS, dijelaskan oleh Zulkifli Hasan, menyebabkan terjadinya "over capacity" dan "over supply" di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya. Jika sudah selesai, maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6) dikutip dari Antara.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi meminta Kemendag dan juga kementerian/lembaga agar dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan usaha.
Yakni melalui forum dialog guna penyempurnaan kebijakan dan menghindari semua dampak negatif yang mungkin timbul.
Baca Juga: Kadin Minta Impor Bahan Baku Manufaktur Dimudahkan, kalau Bisa Bea Masuknya Rp0
Kadin juga mengimbau agar Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha.
Sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Selanjutnya, Kadin juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code atau basis klasifikasi barang dan bea masuk yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor.
Baca Juga: Per 1 Agustus, Rekening BRI Tak Aktif selama 180 Hari jadi Rekening Dormant
Kadin juga mengimbau agar adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan, sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan.
Dengan begitu adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.