Sementara pemenuhan talenta digital pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi. Sedangkan SDM Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 794, terdiri atas 491 auditor dan 301 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- CPNS: 1.984 formasi
- PPPK: 16.573 formasi.
2. Kementerian Sosial (Kemensos)
PPPK: 40.573 formasi
3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- CPNS: 1.391 formasi
- PPPK: 16.626 formasi
4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- CPNS: 8.607 formasi
- PPPK: 14.593 formasi.
5. Kementerian Agama (Kemenag)
- CPNS: 20.772 formasi
- PPPK: 89.781 formasi.
6. Kementerian PUPR
- CPNS: 6.385 formasi
- PPPK: 19.931 formasi
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- CPNS: 15.462 formasi
- PPPK: 25.079 formasi.
8. Mahkamah Agung
- CPNS: 4.949 formasi
- PPPK: 9.276 formasi.
9. Kejagung RI
- CPNS: 9.694 formasi
- PPPK: 1.609 formasi.
10. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN)
- CPNS: 144 formasi
- PPPK: 43 formasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Pelni Dibuka untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Kualifikasi dan Cara Daftar
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- CPNS: 1.389 formasi
- PPPK: 367 formasi
Syarat Pendaftaran CPNS 2204
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegadaian Dibuka Juni 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Penempatan Jakarta
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).