Baca Juga: Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review
"Mungkin bagi pemerintah sangat sederhana, tapi bagi buruh yang mayoritas bekerja di padat karya, ini sangat menganggu sekali. Dan saya khawatir, sebelum ini diundangkan, dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulunya pabrik yang ditutup karena tidak sanggup," lanjutnya.
Elly mendesak pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 7 UU 4/2016, yaitu setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
"Pemerintah membatalkan atau setidaknya merevisi yaitu Pasal 7, ya. Yang wajib itu menjadi sukarela. Siapa sajalah kalau Anda memang mau nabung di Tapera, ya silakan, atau kalau Anda mau dapat rumah di Tapera, ya silakan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tak menampik jika potongan iuran Tapera 0,5 persen akan menambah beban baru bagi pengusaha.
"Aturan Tapera terbaru ini tentunya akan menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini pungutan yang ditanggung itu, hampir 18,24 persen sampai 19,7 persen," ucap Shinta.
"Nah, ini ada apa saja? Ada Jamsostek, JHT, Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan, ada macam-macam. Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi, maka bebannya akan semakin berat. Dan juga dengan kondisi yang ada saat ini seperti melemahnya permintaan pasar dan lain-lain, tentunya akan mempengaruhi kondisi yang ada," urai Shinta.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa yang menjadi permasalahan yakni konsep tabungan Tapera yang seharusnya bersifat sukarela.
"Kalau tabungan itu, harus konsepnya, sebenarnya sukarela," ungkap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.