Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 13:21 WIB
apindo-bicara-soal-perwakilan-buruh-dan-pengusaha-di-bp-tapera-hingga-buka-opsi-judicial-review
Chair of B20 Indonesia Shinta Kamdani saat membuka acara B20 Summit yang mengusung tema Advancing Innovative, Inclusive, and Collaborative Growth. (Sumber: Dok. Kadin Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan, pihaknya akan mengusulkan ada perwakilan pekerja dan pemberi kerja di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Jadi memang tidak ada perwakilan di situ. Tapi itu akan jadi sesuatu yang kami usulkan kalau berjalan, perlu ada perwakilan pekerja dan pemberi kerja di Tapera,” kata Shinta dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Usulan itu akan jadi salah satu poin masukan yang akan diberikan Apindo dan buruh kepada pemerintah terkait Tapera.

Shinta mengaku, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan, sebenarnya pengusaha juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah.

Namun kali ini mereka akan memberi kritik dan saran dengan lebih detil agar pemerintah mendengar suara pekerja dan pemberi kerja. Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas beleid terkait Tapera jika diperlukan.  

Baca Juga: 3 Catatan Demokrat Terkait Program Tapera, Ada soal Pegawai Pindah hingga Lokasi Rumah

“Langkah judicial review kalau diperlukan, kita memang harus kea rah situ,” ujarnya.

Shinta memaparkan saat ini beban pungutan dari upah pekerja hampir 18,24% hingga 19,74%. Terdiri dari Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan sosial dan kesehatan, hingga Cadangan pesangon.

Jika ditambah lagi dengan potongan iuran Tapera, tentu akan semakin menambah beban pekerja dan pengusaha. Apalagi saat ini dunia usaha tengah dihadapkan pada pelemahan rupiah, pelemahan permintaan pasar dan tantangan ekonomi lainnya.

“Tapi kami sekali lagi yang jadi masalah soal konsep tabungan. Nah kalau tabungan itu konsepnya sukarela,” ucapnya.

“Kalau konsepnya sukarela ya monggo,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?

Shinta mengapresiasi niat pemerintah untuk membantu pekerja yang belum punya rumah. Tapi caranya lebih baik dengan mengoptimalkan program serupa yang sudah ada daripada harus menciptakan beban baru.

Ia menegaskan, pengusaha dan buruh satu suara menolak iuran wajib Tapera.

“Kita harap pemerintah mendengar. Saya yakin pemerintah punya niat, niatnya itu harus bisa dilaksanakan. Kalau nanti niatnya enggak dijalankan ya buat apa juga,” tuturnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Apindo melihat potongan iuran untuk Tapera sebenarnya sama saja dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta pada 28 Mei 2024.

Baca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum

Shinta menyebut pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai aturan, maksimal 30 persen atau Rp138 triliun dari aset Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebesar Rp460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.

Ia membeberkan beban pengusaha sebagai pemberi kerja sudah cukup banyak. Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

Terkait program MLT Perumahan Pekerja, Apindo sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengembang. Yakni melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI).

Baca Juga: Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?

Apindo juga menginisiasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.


Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x