"Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebut, sesuai aturan maksimal 30 persen atau sekitar Rp138 triliun dari total Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja.
"Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?
Ia menuturkan, bahwa berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni.
Adapun, kekurangan pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.
"Padahal jika didukung, sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen dalam angka pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintahan baru agar membentuk kementerian yang khusus menangani terkait properti dan pengelolaan kota.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Pengurus Tapera dan Gajinya, Ada yang Sampai Rp43 Juta
Kementerian tersebut yakni Kementerian Perumahan dan Perkotaan yang nantinya diharapkan dapat mengatur soal pengembangan real estate dan perkotaan.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyebut usulan kementerian baru tersebut guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh properti atau perumahan yang merupakan kebutuhan pokok.
"Memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh properti, baik properti untuk perumahan rakyat maupun kemudian yang dibutuhkan dalam konteks pengembangan ekonomi," kata Sutrisno dikutip dari Kontan, Senin (13/5).
Ia menilai, perlu pengaturan khusus lewat suatu kemeterian yang menangani masalah properti dan kota-kota.
"Kita melihat ada kota-kota di Indonesia yang masih belum ada kesetaraan. Maka kota-kota yang masih tertinggal itu juga harus dikejar supaya mengalami kemajuan," sebutnya.
Sumber : Antara, Antara, Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.