Secara total jumlah dana yang bisa digunakan untuk MLT adalah sebesar Rp160 triliun.
Menurut Anton, sampai saat ini pencairannya dana MLT masih minim.
Kemudian ada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi.
“Jadi kalau motivasi pemerintah adalah pengadaan rumah untuk pekerja, kenapa enggak dimanfaatkan program,-program itu,” tuturnya.
“Lebih baik masuk jaminan sosisal, atau kalau mau dipajakin ya silakan naikkan rate pajak, biar jelas. Itu sebelum kita bicara berat atau tidak (potongan Tapera),” lanjutnya.
Baca Juga: Pengusaha dan Pekerja Protes Tapera Potong Gaji 3 Persen, Begini Kata Jokowi
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Tapera bukanlah uang hilang.
Melainkan tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat.
Salah satunya adalah untuk membeli rumah. Adapun Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.
"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Pengurus Tapera dan Gajinya, Ada yang Sampai Rp43 Juta
Basuki menjelaskan, masyarakat yang terdaftar di Tapera bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera juga sebenarnya sudah dibentuk sejak 5 tahun lalu.
Namun belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.