Kompas TV ekonomi keuangan

Pemotongan Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 11:50 WIB
pemotongan-gaji-pns-dan-swasta-untuk-tapera-mulai-kapan-ini-jadwal-dan-besarannya
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x