Kompas TV ekonomi keuangan

Pemotongan Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 11:50 WIB
pemotongan-gaji-pns-dan-swasta-untuk-tapera-mulai-kapan-ini-jadwal-dan-besarannya
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta dan pegawai BUMN sertai lainnya tengah menjadi sorotan,

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Seperti diketahui, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Adapun besaran dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5% dari Pekerja; dan – 0,5% dari Pemberi Kerja.

Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

Lantas, mulai kapan iuran Tapera mulai berlaku?

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Jadwal Potongan Dana Tapera

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, PPPK Cair Mulai 3 Juni 2024, Rp50,8 T Digelontorkan dari APBN

Peserta Tapera Siapa Saja?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x