JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Taspen (Persero) menyatakan, pihaknya akan menyalurkan gaji ke-13 mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Taspen menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan resminya pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Panduan Cara Cek Formasi Apa Saja yang Dibuka pada CPNS 2024 Online
"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," tambahnya.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu (1) yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Ini Fakta, Komponen, dan Jadwal Pencairannya
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
"Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan," ujarnya.
Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 dan melalui media sosial resmi Taspen serta situs resmi Taspen di www.taspen.co.id.
Baca Juga: Tesla Belum juga Investasi di Indonesia, Luhut Ungkap Ini Penyebabnya
Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. Berikut adalah komponen gaji ke-13 2024:
1. Gaji ke-13 bagi pegawai PNS terdiri dari:
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
2. Gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai terdiri dari:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.