OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.
“Sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK,” ungkapnya.
"Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024," lanjutnya.
OJK juga memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua MK Tepis Dugaan Monopoli Pinjol untuk Biaya Kuliah
"Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal.
Nomor-nomor tersebut dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tulis Satgas Pasti dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (18/4/2024).
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.