Kompas TV ekonomi keuangan

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 15:19 WIB
gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-2024-kapan-cair-ini-jadwal-dan-besarannya-yang-naik
Ilustrasi uang, gaji. Ini jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan tahun 2024 (Sumber: Motorplus-online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Ia menjelaskan komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Dibuka Kapan? Ini Pengumuman KemenPAN RB Terbaru

Terlepas dari itu, pemerintah juga menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • tunjangan kinerja

Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024, Kementerian PUPR Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Rincian mengenai gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024 atau klik pada tautan ini.

 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x