Kompas TV ekonomi perbankan

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan Nasabah

Kompas.tv - 20 April 2024, 06:20 WIB
ojk-cabut-izin-usaha-bprs-saka-dana-mulia-di-kudus-lps-siapkan-pembayaran-jaminan-simpanan-nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. LPS pun tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS tersebut. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024," terang Dimas di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/4). 

"Bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS," tambahnya. 

Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 602 Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Bodong

Dimas mengimbau agar nasabah BPRS tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Ia menuturkan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.

Sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegasnya. 

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T.

Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x