Dalam sistem transaksi tertutup, pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, pengendara harus menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir, jika tidak ingin kena denda. Pastikan saldo uang elektronik mencukupi agar tidak terjadi masalah saat akan keluar gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura :
Gol I: Rp31.000
Gol II & III: Rp46.000
Gol IV & V: Rp61.500
Baca Juga: Jadwal Kereta Api Bandara YIA dan YIA Express yang Berlaku Mulai 1 April 2024
Gol I: Rp31.000
Gol II & III: Rp46.000
Gol IV & V: Rp61.500
PT Hutama Marga Waskita mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," ujar Dindin.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre di +62 812 9595 3536.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.