“Kalau parkir di dalam gedung seperti Blok A, Blok B, PGMTA, tarifnya normal sesuai dengan tarif pemda. Sepertinya itu sih parkir liar di luar gedung,” tuturnya.
Baca Juga: Resep Tempe Penyet Ulek Khas Jawa Timur, Enak Dimakan Rame-rame saat Bukber
Ia menyebut, selama ini tidak pernah ada keluhan dari pengunjung jika mereka parkir di dalam gedung Blok A.
"Sebab transaksi pembayaran menggunakan sistem dan lebih diprioritaskan non-tunai atau dengan menggunakan kartu uang elektronik," ucapnya.
Menurutnya, yang berwenang menertibkan parkir liar di sekitar pasar adalah Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Sehingga pihak pengelola tak dapat memberikan imbauan maupun penertiban terhadap parkir liar tersebut," sebutnya.
Sebelumnya pada 17 Maret lalu, beredar video di media sosial mengenai keluhan tarif parkir di Pasar Tanah Abang. Konten yang diunggah oleh @fa06rid itu menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah Lebaran
Ketika sampai, dirinya dan istri ditawari untuk parkir masuk di dalam pasar. Ketika selesai memarkirkan kendaraannya, Farid pun dimintai uang sebesar Rp70.000 sebagai tarif parkir.
Dalam kontennya itu, Farid pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke Pasar Tanah Abang untuk memilih menggunakan transportasi umum agar tak bernasib sama sepertinya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.