JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mulai memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (29/2/2024) sejak pukul 12.00 WIB.
Pemberlakuan tarif tersebut diterapkan, setelah dilakukannya serangkaian sosialisasi selama sepekan, sejak Rabu, 21 Februari 2024 mengenai Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.
Pemberlakukan tarif ini juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).
Baca Juga: Tahun Ini, Mudik Lewat Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bisa Keluar di Ngawen Klaten
"Sosialisasi tentang penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, Kamis (29/2).
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
"Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh," ujarnya.
Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
Baca Juga: KAI Tawarkan Diskon Tiket Kereta 20 Persen Khusus Pembelian Langsung di Stasiun-Stasiun Ini
"Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ungkapnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp20.500
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp30.500
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan V sebesar Rp40.500
Baca Juga: Catat! Mulai Besok 1 Maret 2024, Jadwal Perjalanan LRT Jabodebek saat Weekday dan Weekend Ditambah
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tutur Tjahjo.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Lima Puluh di +62 821-6387-0001.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.