Joni juga menegaskan, tiket kereta mudik Lebaran 2024 dijual sesuai ketentuan. Untuk kereta komersil, yakni berdasarkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
"Untuk tarif tiket kereta api di periode Angkutan Lebaran, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) untuk kereta api yang termasuk dalam KA Komersial," ungkapnya.
Sedangkan harga tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) atau yang mendapat subsidi, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: KAI: Tiket Kereta Mudik Dijual Sesuai Aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Ia juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ucapnya.
Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan masyarakat akan layanan kereta api pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI akan menambah perjalanan kereta api seperti yang selalu kami lakukan saat periode peak season.
Untuk detail perjalanan KA tambahan tersebut, akan diinfokan pada kesempatan lebih lanjut.
Baca Juga: BI Sediakan Tunai Rp197,6 Triliun untuk Penukaran Uang Jelang Lebaran 2024, Dibuka 2 Pekan Lagi
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa Angkutan Lebaran melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tandas Joni Martinus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.