Baca Juga: Syarat Dokumen KPR Subsidi di BRI, Bisa Lewat Kantor Cabang atau Aplikasi BRISPOT
"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.
Pegadaian juga telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.
Ia menjelaskan, dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Daftar 16 Rute Transjakarta yang Kini Beroperasi Tiap Hari, Ada Senen-Tn. Abang dan Rambutan-Priok
Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.
"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," terangnya.
Meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat.
Baca Juga: Sembako hingga Emas Batangan Bebas PPN, Simak Aturan Terbaru Ditjen Pajak
Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.
"Dua hal itu, kami masih uji sistem. Jadi, belum kami launching ke masyarakat itu baru kami internal dulu untuk uji sistem. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan. Saat ini, kami hanya mempersiapkan sampai menunggu POJK yang ada," jelasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.