Kompas TV ekonomi perbankan

Syarat Dokumen KPR Subsidi di BRI, Bisa Lewat Kantor Cabang atau Aplikasi BRISPOT

Kompas.tv - 10 Februari 2024, 04:20 WIB
syarat-dokumen-kpr-subsidi-di-bri-bisa-lewat-kantor-cabang-atau-aplikasi-brispot
Ilustrasi. BRI menargetkan menyalurkan KPR FLPP di tahun 2024 sebanyak 20.000 unit. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan atas kepemilikan properti dalam bentuk rumah atau tempat tinggal semakin tinggi, tak terkecuali bagi generasi muda.

Melihat kondisi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen kembali menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang biasa disebut sebagai rumah subsidi. 

Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengungkapkan, BRI menargetkan menyalurkan KPR FLPP di tahun 2024 sebanyak 20.000 unit.

Hal ini berdasarkan tren permintaan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terus meningkat terhadap rumah subsidi lewat aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) milik Kementerian PUPR.

“Melihat dari potensi aplikasi SIKASEP terkait pemintaan dari MBR atas rumah Subsidi FLPP, masih terdapat sebanyak lebih dari 18.000 unit yang dapat dilakukan proses kredit. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa permintaan rumah subsidi masih tinggi walaupun terjadi kenaikan harga rumah KPR subsidi,” kata Handayani dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024). 

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Skema KPR Tenor 35 Tahun, Apa Saja Resikonya?

Di sisi lain, BRI menyadari tantangan besar di depan mata seiring dengan melimpahnya penawaran (over supply) rumah subsidi yang dibangun/dijual oleh pengembang. 

Oleh sebab itu, perseroan akan terus berupaya melayani proses kredit secara cepat dan prudent, serta memperhatikan kualitas rumah agar dapat memberikan manfaat dan kepuasan kepada MBR.

Sejauh ini BRI menyalurkan KPR Subsidi di rumah tapak, namun BRI tetap melayani penyaluran kepada Rumah Susun dengan lebih selektif dan cermat dalam melakukan analisa kredit. 

“Adapun kualitas kredit kategori NPL (non performing loan) KPR subsidi Bank BRI masih terjaga dalam kondisi sehat dengan angka NPL% masih di bawah 1%,” ujar Handayani.

Baca Juga: BCA Rilis Layanan Virtual Assistant Chat Banking, Bisa Cek Lokasi ATM Hingga Ajukan Kartu Kredit

KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan. 

Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

Handayani menerangkan, dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia. 

Di sisi lain, pengajuan KPR BRI juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Baca Juga: Jadwal Operasional Bank BCA saat Libur Isra Mikraj dan Imlek 8-10 Februari 2024

Aplikasi BRISPOT terbukti memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja.

Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online.

Syarat Dokumen KPR Rumah Subsidi BRI:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan 

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai 

5. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan

6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) 

Baca Juga: Mengenal Paylater dari Bank Mandiri, BCA, dan BRI, Limitnya Ada yang Sampai Rp50 Juta!

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

9. Surat Keterangan Domisili

10. Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) 

11. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) 

12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

13. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir 

14. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan 

15. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x