"Perusahaan tutup karena akan pindah ke Vietnam," ucapnya.
Sementara menurut Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto, perusahaan yang sudah beroperasi di tanah air sejak tahun 1991 itu melakukan PHK karena menurunnya omset perusahaan.
Penjualan ban PT Hung-A berkurang drastis karena tidak ada kepastian pemesanan dari pembeli.
"Alasan perusahaan tutup karena order (atau) pesanan berkurang drastis," ungkap Heru, Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menyampaikan, perusahaan dan pekerja telah melakukan komunikasi untuk membahas hak-hak yang akan didapatkan para mantan karyawan setelah di-PHK.
"Sedang dilakukan upaya penyelesaian ke arah musyawarah mufakat," ujarnya.
Baca Juga: Lazada Singapura PHK Ratusan Pegawai, Pesangon Lebih Rendah dari Shopee dan Grab
Pihaknya pun akan memastikan para mantan karyawan mendapatkan hak-hak mereka berdasarkan syarat kerja yang mengatur penutupan perusahaan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja.
Perjanjian itu dapat berupa peraturan perusahaan yang mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Selain itu, dapat berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.